TIMES MALUT – Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, menyoroti lambannya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyerahkan dokumen lelang proyek pemerintah. Keterlambatan ini dinilai menjadi penghambat utama dalam percepatan proses tender, yang kini juga mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hairil, percepatan proses lelang hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh OPD turut proaktif dalam menyerahkan dokumen-dokumen teknis yang dibutuhkan. Lambannya respons dari OPD menyebabkan proses di BPBJ ikut terhambat.
“Kami ingin percepatan lelang. Tapi kalau lambat dari OPD, ya tentu akan lambat juga di BPBJ. Ini sudah jadi sorotan KPK juga, jadi kami minta semua OPD segera masukkan dokumen lelang,” ujar Hairil di Kantor BPBJ Maluku Utara, Senin, 23 Juni 2025.
Hingga saat ini, kata dia, dokumen lelang baru diterima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Sementara OPD lainnya belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Dinas Kelautan dan Perikanan belum, OPD lain juga belum ada yang masuk. Padahal waktu terus berjalan,” katanya.
Hairil menjelaskan, satu-satunya proyek yang telah melewati tahapan lelang dan sudah berkontrak adalah proyek pembangunan rumah sakit jiwa. Sementara sebagian besar proyek lainnya masih tertahan di tahap perencanaan atau bahkan belum bergerak sama sekali.
Ia mengingatkan bahwa proses lelang untuk pekerjaan perencanaan membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Jika dokumen tidak segera diserahkan, maka proses lelang fisik yang memakan waktu tambahan 14–15 hari akan terdorong hingga Agustus, dan berisiko menyebabkan keterlambatan pekerjaan fisik di lapangan.
“Kalau sekarang belum juga masukkan dokumen, maka pekerjaan fisik di lapangan bisa mundur dua bulan lebih. Ini fatal,” tegasnya.
Sebagai bentuk dorongan percepatan, BPBJ telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD. Bahkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara juga telah mengeluarkan surat lanjutan sebagai penegasan dari instruksi Gubernur Sherly Tjoanda Laos pada pertengahan Mei 2025, yang meminta OPD segera mempercepat proses lelang.
“Instruksi Gubernur sudah jelas, bagi OPD yang tidak terkena efisiensi anggaran harus segera melaksanakan proses lelang. Sekarang Pak Sekda juga sudah mengeluarkan surat lanjutan,” tambah Hairil.
Ia menilai Dinas PUPR sebagai OPD paling responsif, diikuti oleh DPPPA yang dinilai cukup siap. Namun, mayoritas OPD lainnya dinilai belum menunjukkan keseriusan yang sama.
“Kami minta OPD lain segera menyusul. Tidak boleh santai-santai, karena waktu terus mengejar,” tutupnya.
Hairil menegaskan, desakan percepatan ini bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan juga bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Ia mengingatkan, KPK sejak awal telah menekankan pentingnya percepatan proses lelang agar tidak terjadi proyek mangkrak atau tumpang tindih pelaksanaan dengan akhir tahun anggaran.***
Tinggalkan Balasan