TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan pendampingan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Di mana, berdasarkan hasil pendampingan KPK, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai 75 persen.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya dukungan KPK yang telah mendampingi Pemprov Maluku Utara sepanjang tahun 2024, sehingga skor MCP kami berhasil naik signifikan dari 37 menjadi 75, dan ini adalah capaian yang tidak mungkin kami raih tanpa arahan dan asistensi langsung dari KPK,” kata Sherly.
Sherly bilang, perjalanan ini belum selesai, dan di tahun 2025 Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan capaian MCP tidak hanya meningkat secara angka, tetapi juga sejalan dengan perubahan nyata di lapangan, baik dalam pengelolaan anggaran, pelayanan publik, maupun sistem pengawasan internal.
“Saya dan Pak Sarbin, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, berkomitmen untuk memimpin dengan integritas. Kami ingin memastikan bahwa kesalahan dan kelemahan masa lalu tidak terulang. Kami terbuka menerima kritik, evaluasi, dan bimbingan demi perbaikan yang lebih fundamental dan berkelanjutan,” ujar Sherly.
“Kami percaya bahwa membangun pemerintahan yang bersih dimulai dari keberanian untuk belajar, mendengar, dan bertindak. Dan hari ini, langkah itu kami tempuh bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra yang sama-sama ingin menjaga amanah rakyat dan memperkuat kepercayaan publik,” tambah Sherly saat menghadiri Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK.
Istri mendiang Benny Laos ini menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK, Deputi Koordinasi dan Supervisi beserta seluruh jajaran, yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.
Salah satu tujuan utama dalam rakor tersebut adalah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang tercermin melalui peningkatan skor Monitoring Center for Prevention.
Diketahui, MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK adalah program kolaborasi yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pencegahan korupsi di pemerintah daerah. MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi.
Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.***
Tinggalkan Balasan