TIMES MALUT — Federasi Serikat Pekerja Industri Maluku Utara (FSPIM) KPBI menyoroti dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Hati Pila Indonesia (HPI).

Dugaan tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran upah lembur pekerja serta pemberian sanksi dan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja yang disebut terlibat dalam kepengurusan serikat pekerja.

Sahrudin Abdu mengatakan, persoalan di PT IWIP bermula dari upah lembur seorang pekerja bernama Saifullah yang disebut belum dibayarkan untuk periode 4 Maret hingga 3 April 2026.

Menurut dia, pihak serikat telah berulang kali melakukan komunikasi dengan manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi berulang kali dengan pihak manajemen PT IWIP, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang kami harapkan,” kata Sahrudin, Senin, 21 September 2026.

Ia menilai, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial, termasuk melalui perundingan bipartit dan tripartit apabila diperlukan.

Sahrudin juga menyoroti dugaan tindakan yang dinilai menghambat pekerja dalam menjalankan aktivitas serikat.

“Kami menilai ada tindakan yang mengarah pada union busting. Kebebasan pekerja untuk berserikat harus dihormati dan persoalan hubungan industrial harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Selain PT IWIP, FSPIM KPBI menyoroti persoalan di PT HPI yang disebut terjadi dalam proses pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIM KPBI.

Menurut FSPIM KPBI, sejumlah pekerja yang masuk dalam struktur kepengurusan serikat mendapat sanksi, sementara sebagian lainnya disebut tidak diperpanjang kontraknya.

Sahrudin mengatakan, pihaknya mempersoalkan tindakan tersebut karena pekerja yang menjadi anggota atau pengurus serikat memiliki hak untuk menjalankan kegiatan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pengurus serikat yang terkena PHK sepihak agar dipekerjakan kembali. Sanksi terhadap pengurus dan anggota serikat juga harus dicabut,” kata Sahrudin.

FSPIM KPBI menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam dokumen tuntutannya, serikat meminta agar pihak yang diduga melakukan union busting diproses, pekerja yang diberhentikan dipekerjakan kembali, sanksi dicabut, serta upah lembur Saifullah dibayarkan.

“Upah lembur Saudara Saifullah harus dibayarkan tanpa syarat sanksi serikat pekerja,” ujar Sahrudin.

Selain persoalan hubungan industrial, FSPIM KPBI juga meminta PT HPI menerapkan regulasi pengupahan dan perhitungan jam lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka meminta perusahaan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi pekerja PT HPI.

FSPIM KPBI juga meminta PT IWIP mempercepat pekerjaan pipa air sekunder ke desa serta memenuhi janji terkait realisasi bantuan atap atau seng bagi warga Lelilef.(*)