TIMES MALUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi di daerah tersebut.
Salah satu kasus yang disidik yaitu proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) bersumber dari APBD 2023 dengan nilai Rp17,5 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun itu ditemukan bermasalah oleh BPK, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Malut telah menetapkan dua tersangka berinisial S sebagai pengguna anggaran dan M sebagai pelaksana kegiatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan rencana pemanggilan Aliong Mus,” Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Fajar menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang pertama untuk Aliong,” Kita baru panggil ini, kita jadwalkan pemanggilan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Malut mengumumkan penetapan dua tersangka terkait proyek ISDA pada 9 Desember 2025 bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan penyidikan dilakukan atas dugaan korupsi pada proyek ISDA di Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2023. Estimasi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp8 miliar.
Kejati Malut memastikan proses penyidikan berjalan untuk memperkuat transparansi dan penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.(*)

Tinggalkan Balasan