TIMES MALUT – Pemprov Maluku Utara menempatkan dana daerah pada perbankan melalui skema Deposito On Call (DOC). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas daerah. Namun, Pemprov Malut belum mengungkap bank mana yang menjadi tempat penempatan dana serta total nilai depositonya.

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan dalam dua hingga tiga bulan terakhir pemerintah daerah telah menerima sekitar Rp3 miliar dari bunga DOC.

“Yang kita lakukan ini DOC, sama seperti yang dilakukan Menteri Keuangan menempatkan dana Rp 200 triliun di bank Himbara. Bunganya dipakai untuk membiayai kebutuhan daerah,” ujarnya, Senin 3 November 2025.

Purbaya memastikan penempatan dana tersebut tidak mengganggu pencairan anggaran OPD. Sebab, dana DOC bersifat fleksibel dan dapat ditarik sesuai kebutuhan.

Ia menjelaskan kebijakan DOC ditempuh ketika pemerintah daerah berada dalam fase transisi efisiensi anggaran, di mana belum banyak OPD mengajukan pencairan program strategis setelah adanya instruksi efisiensi dari pemerintah pusat.

“Pendapatan masuk ke kas daerah, sementara OPD belum mengajukan pencairan karena masa transisi efisiensi setelah keluarnya instruksi presiden,” jelasnya.

Purbaya juga membantah anggapan bahwa BPKAD memperlambat pencairan anggaran. Menurutnya, setiap permintaan pencairan langsung diproses jika dokumennya lengkap.

Ia menegaskan penempatan dana daerah di bank tidak berdampak pada realisasi anggaran sebagaimana kekhawatiran yang pernah disampaikan Menteri Keuangan. Menurutnya, strategi ini justru menjaga stabilitas kas dan memastikan program pembangunan tetap berjalan.(*)