TIMES MALUT — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa istri mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muttiara T. Yasin, dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, istri mantan wakil gubernur sudah diperiksa. Selanjutnya nanti tanya ke kasidik,” kata Fajar, Selasa, 30 September 2025.

Perkara dugaan korupsi ini sebelumnya menyeret Syahrastani, yang telah dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH pada 2022.

Dengan pemeriksaan Muttiara, jumlah pihak yang dimintai keterangan dalam kasus ini semakin bertambah. Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik di Maluku Utara.(*)