Oleh: Junaidi Gamgulu (Penyuluh Agama Islam Kec. Oba Tengah) Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat & Wakaf, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam yang berfungsi bukan hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai pilar kesejahteraan sosial. Bila dikelola optimal, zakat mampu menjadi motor pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan sosial, dan penguatan ekonomi umat. Di Indonesia, pengelolaan zakat sudah berjalan melalui BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) yang terstruktur.
Namun, keberhasilan tata kelola zakat tak hanya ditentukan lembaga dan regulasi, tetapi juga ditopang oleh literasi fikih zakat masyarakat—terutama di daerah seperti Maluku Utara yang memiliki potensi zakat besar namun realisasi penghimpunannya belum maksimal.
1. Literasi Fikih Zakat Masih Jadi Tantangan
Masyarakat Maluku Utara dikenal religius, namun pemahaman mengenai fikih zakat masih beragam. Banyak warga yang sebenarnya telah memenuhi syarat wajib zakat, tetapi belum memahami jenis harta wajib zakat, nisab, haul, hingga pembedaan antara zakat, infak, dan sedekah. Akibatnya, kewajiban zakat tidak ditunaikan dengan benar atau tidak disalurkan melalui lembaga resmi.
2. Membangun Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Zakat
Sebagian masyarakat masih menyalurkan zakat secara personal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman bahwa lembaga zakat bekerja dengan standar fikih dan tata kelola yang ketat—mulai dari integritas amil, pendataan mustahik, hingga penyaluran yang tepat sasaran. Edukasi zakat dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap BAZNAS Provinsi maupun kabupaten/kota.
3. Menggarap Potensi Zakat dari Sektor Unggulan Maluku Utara
Maluku Utara memiliki potensi ekonomi khas seperti perikanan, perkebunan kopra dan pala, pertambangan, hingga UMKM. Sektor-sektor ini memiliki peluang besar sebagai sumber zakat, namun pendataan dan literasi pelakunya masih perlu diperkuat agar potensi itu dapat tergarap optimal.
4. Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran
Masalah utama tidak hanya pada penghimpunan, tetapi juga penyaluran. Masih banyak warga yang belum tersentuh program zakat karena kurangnya informasi mengenai lembaga zakat atau minimnya sinergi dalam pendataan mustahik. Penguatan edukasi fikih zakat dapat memastikan zakat tersalurkan tepat sasaran dan berdampak nyata.
5. Literasi Fikih Zakat sebagai Penguat Sistem Zakat Daerah
Peningkatan literasi fikih zakat harus dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah daerah, Kementerian Agama, ulama, akademisi, dan lembaga amil zakat. Dengan pemahaman yang baik, tata kelola zakat daerah akan lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.
Penutup
“Literasi fikih zakat adalah kunci agar potensi Maluku Utara berubah menjadi kekuatan sosial yang nyata.”

Tinggalkan Balasan