TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda membantah tudingan adanya konflik kepentingan terkait kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang. Sherly menegaskan saham tersebut merupakan warisan keluarga, bukan diperoleh saat ia menjabat pejabat publik.

“Benar, saya punya saham. Itu turun waris dari almarhum Benny Laos sejak 2018, 2020, bahkan sebelumnya. Nama saya dan anak-anak ada karena proses waris, bukan karena jabatan,” ujar Sherly, Rabu, 19 November 2025.

Sherly mengatakan tidak ada aturan yang melarang pejabat publik menjadi pemegang saham selama tidak terlibat sebagai pengurus perusahaan.

“Sebelum dilantik, saya sudah keluar dari semua pengurusan. Pemegang saham boleh, pengurus tidak boleh,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh izin perusahaan yang dikaitkan dengan dirinya terbit jauh sebelum ia menjabat gubernur,” Semua perizinan itu bisa dicek. Ada di 2018, 2020, sebelum pencalonan, sebelum saya menjabat pada 2025. Cek LHKPN saya, semua jelas,” katanya.

Sherly juga menegaskan kewenangan penerbitan IUP berada di pemerintah pusat,” Gubernur tidak punya kewenangan tanda tangan izin. Kami hanya memberi rekomendasi wilayah, sementara izin diterbitkan kementerian,” jelasnya.

Dari sejumlah perusahaan tambang yang disorot publik, Sherly menyebut hanya satu yang kini sudah beroperasi,” Yang beroperasi baru Karya Wijaya, itu pun baru jalan pertengahan tahun ini,” ujarnya.

Terkait isu dampak lingkungan, Sherly mengaku telah menurunkan tim independen dan tidak menemukan pelanggaran. BPK RI yang turun beberapa pekan lalu juga disebut tidak menemukan masalah,” Kehadiran BPK RI itu bagian dari kerja sama optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pemeriksaan pajak air permukaan dan pajak alat berat,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika suatu saat ditemukan pelanggaran lingkungan, mekanisme penanganannya tetap mengikuti aturan karena kewenangan berada pada pemerintah pusat,” Kalau ada isu lingkungan, provinsi hanya bisa menyurati Kementerian ESDM, lalu inspektorat ESDM yang memeriksa,” katanya.

Sherly menutup dengan menegaskan kewenangan gubernur di sektor tambang sangat terbatas.

“Gubernur tidak punya kekuasaan absolut untuk mengeluarkan atau memberikan izin. Kami hanya pengawas dan koordinator. Dan tidak ada izin yang saya keluarkan,” tandasnya.(*)