TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meminta dukungan DPR RI dan pemerintah pusat dalam percepatan regulasi hutan adat serta penyelesaian persoalan lahan transmigran yang masih masuk kawasan hutan.

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Ternate, Selasa, 23 September 2025.

Sherly menegaskan, percepatan hukum tanah adat membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) di setiap kabupaten/kota,” Ini penting agar ke depan hutan adat tidak habis dijadikan tambang. Percepatan Perda akan membantu penetapan izin agar tidak tumpang tindih dengan tanah adat,” ujarnya.

Selain itu, Sherly menyoroti potensi hutan sosial seluas 300 ribu hektar di Maluku Utara yang belum termanfaatkan optimal. Ia juga menegaskan penetapan Halmahera Timur, khususnya kawasan Subaim, sebagai lumbung pangan dengan lahan 12 ribu hektar. Namun, pengelolaannya masih terkendala kekurangan alat panen.

“Untuk sektor pertanian, kami harap ada dukungan Komisi IV agar kebutuhan alat pasca-panen bisa diakomodasi melalui Kementerian Pertanian,” kata dia.

Di sektor perikanan, Sherly menyebut Maluku Utara telah menerima enam titik bantuan Kampung Nelayan Merah Putih, sementara Pemprov akan menambah 20 titik pada tahun depan. Meski begitu, nelayan masih menghadapi kesulitan memperoleh BBM subsidi.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan kehutanan 2026 akan berpijak pada lima arah strategis: perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia, penguasaan hutan berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk pangan dan energi, penerapan One Map Policy, serta digitalisasi layanan kehutanan.

“Seluruh program diarahkan untuk menjaga fungsi ekologi hutan, meningkatkan manfaat ekonomi, sekaligus mempertahankan fungsi sosial masyarakat sekitar,” kata Raja Juli.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum lingkungan.

“Kami ingin investasi di Maluku Utara berjalan sehat, perusahaan taat aturan terlindungi, dan masyarakat mendapatkan manfaat berupa pajak, infrastruktur, serta perputaran ekonomi lokal,” ujarnya.(*)