TIMES MALUT – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyegel gerai Indomaret di Loleo, Oba Tengah, pada Rabu, 10 September 2025. Toko modern ini kedapatan beroperasi lebih dari setahun tanpa dokumen legal mendasar.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, memimpin langsung penyegelan bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait.

“Keputusan ini ditegaskan lewat surat resmi Dinas PTSP kepada PT Indomarco Prismatama selaku pengelola,” kata Taher.

Dalam pemeriksaan, Indomaret Loleo tak memiliki izin usaha lokasi, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta melanggar aturan rekrutmen tenaga kerja karena tidak melibatkan Dinas Tenaga Kerja.

Pemkot memberi waktu lima hari agar manajemen melengkapi seluruh administrasi,” Segel bisa dibuka bila syarat hukum dipenuhi. Kalau tidak, aktivitas tetap berhenti,” ujar Taher.

Ia menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menabrak aturan,” Semua gerai Indomaret akan ditutup sampai perusahaan patuh pada hukum,” katanya.***