Oleh : Abank Bintang Togubu (Mantan Aktivis PMII Cabang Tidore)

Penuntutan sebagian Warga Oba yang berharap adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi, merupakan sebuah aspirasi yang patut dihargai dalam berpemerintahan, begitupun dengan warga yang menolak akan DOB.

Dua pandangan yang kontradiksi ini, tentu memiliki tujuan yang sama. Dimana keduanya, akan bermuara pada ilusi peningkatan kesejahteraan Rakyat.

Warga Oba yang menuntut DOB Kota Sofifi, tentu dengan harapan agar dapat membangun wilayah Oba secara mandiri. Mereka akan memiliki Pemerintahan (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tersendiri.

Pemekaran dinilai menjadi obat mujarab untuk mengatasi penyakit disparitas pembangunan. Kesenjangan ekonomi dan keterbelakangan daerah, jauhnya rentang kendali dan pelayanan pemerintah dengan masyarakat.

Hanya saja, persoalan ini masih terganjal dengan sejumlah persyaratan dasar Kewilayahan, sebagaimana yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 34 ayat 2, yang meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal Daerah.

Sebab persoalan ini, belum dikonsepkan secara baik, sehingga masih menjadi tanda tanya di kepala publik. Belum lagi soal persyaratan administrasi lainnya, yang berkaitan dengan aspirasi Masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Kelurahan, di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah
kabupaten/kota yang akan dimekarkan.

Hal ini jelas termuat dalam pasal 16, PP 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Selain itu, Aspirasi yang disampaikan masyarakat, harus melalui DPRD Kota Tidore, untuk mendapatkan persetujuan. Bukan melalui Pemerintah Provinsi atau DPRD Provinsi Maluku Utara.

Akibat ketidaksiapan dokumen, dan hanya berharap pada wacana Gubernur Sherly Tjoanda. Membuat sebagian masyarakat yang mendambakan DOB Sofifi kehilangan arah, sehingga perjuangan untuk kemakmuran Rakyat, dipandang sebagai kepentingan elit.

Sementara mereka yang menolak DOB, menginginkan agar Pemerintah Provinsi, dapat memusatkan perhatian pada pengembangan Ibukota Sofifi, yang telah mati suri selama 26 tahun, sejak dibentuknya Provinsi Maluku Utara pada Tahun 1999.

Upaya membangunkan Ibukota Sofifi dari tidur yang panjang, sepertinya menjadi beban tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Bagaimana tidak, sejak perpindahan Ibukota sementara dari Ternate ke Sofifi sebagai Ibukota devinitif, pada Tahun 2010, berbagai infrasturktur maupun aktivitas pemerintahan belum juga terlihat normal.

Masih banyak kegiatan-kegiatan Pemrove yang dilakukan di Ternate. Kebiasaan ini, terus berlangsung hingga memasuki masa Kepemimimpinan Sherly Tjoanda, selaku Gubernur Maluku Utara.

Bahkan gedung-gedung pemerintahan masih banyak yang dikelilingi semak belukar, daripada aktvitas ASN. Wajah Ibukota yang diharapkan tampak indah dan menawan, malah kelihatan kumuh, karena tidak diperhatikan dengan baik.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tidore, mengingingkan adanya keseriusan Pemerintah Provinsi dalam menata wajah Ibukota, khususnya di Wilayah Kecamatan Oba Utara.

Selain mempercantik Oba Utara sebagai pusat pemerintahan Provinsi, Pemerintah Provinsi juga diharapkan dapat menyelesaikan ruas jalan (Payahe – Dehepodo) di Kecamatan Oba dan Oba Selatan.

Sebab kurang lebih 26 Tahun, jalan yang berstatus Provinsi ini, diabaikan begitu saja, dan membuat Masyarakat semakin sulit untuk beraktifitas, dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat.

Jika terjadi penolakan DOB Sofifi, sesungguhnya semata-mata bukan hanya pada persoalan historis, melainkan lebih pada tingkat kepedulian Pemerintah Kota, terhadap warganya yang tinggal di daratan Oba.

Alasan inilah yang kemudian membuat Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, menilai DOB Sofifi belum terlalu penting. Pikiran Wali Kota Tidore, rupanya sejalan dengan Kementrian Dalam Negeri, yang mengharapkan adanya perubahan dan pertumbuhan ekonomi, di pusat Pemerintahan Provinsi, yang berkedudukan di Sofifi, Kota Tidore Kepuluan. Ketimbang harus DOB.

Lantas, Jika Ibukota Sofifi tanpa DOB, Siapakah yang diuntungkan.?

Dalam perspektif politik maupun pemerintahan, tentu Masyarakat Oba yang akan diuntungkan, terutama mereka yang tinggal di Kecamatan Oba Utara.

Karena dalam pengalokasian Anggaran, Masyarakat Di Kecamatan Oba Utara, yang merupakan pusat pemerintahan provinsi, akan mendapatkan dua sumber pendanaan, yakni dari APBD Kota Tidore, maupun APBD Provinsi Maluku Utara, dalam rangka penataan kawasan khusus Ibukota Sofifi.

Bahkan, jika pemerintah provinsi mau serius membangun Ibukota, dengan cakupan wilayah sampai di Kecamatan Oba Tengah, maka sumber pendanannya bisa ditopang oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Seperti adanya pembangunan Bandara Udara yang telah direncanakan oleh Kementrian Perhubungan pada tahun 2013, yang bertempat di Loleo, Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Dengan begitu, wajah Ibukota Sofifi, yang meliputi Kecamatan Oba Utara dan Oba Tengah, sudah bisa dipercantik dalam kurun waktu 1-2 Tahun. Sementara untuk wilayah Kecamatan Oba dan Oba Selatan, akan menjadi perhatian Pemkot Tidore untuk menjawab kebutuhan yang ada.

Namun, jika harus dipaksa untuk DOB, maka sudah tentu warga Oba harus menunggu proses politik di Parlemen, yang mungkin memakan waktu cukup lama.

Selain itu, Kesejahteraan Warga Oba, belum tentu terjamin dalam kurun waktu 1-2 Tahun. Karena sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih mengharapkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Tentu yang diperhatikan paling utama, adalah Infrastruktur Pemerintahan dan pembiayaan terhadap Sumberdaya Aparatur Sipil Negara (ASN), Itupun belum dihitung jatah para politisi yang nantinya menjadi penghuni di gedung DPRD Kota Sofifi.

Maka jangan heran, jika Ryaas Rasyid, bapak penggagas Otonomi Daerah (Otda) pasca-Reformasi, pernah mengakui otonomi daerah hampir gagal. Seperti rumah yang hancur dihantam ombak sebelum selesai dibangun, begitulah nasib otonomi daerah di Indonesia.

Otonomi daerah, menggiring rakyat di daerah pada kenyataan pahit, korupsi dan politik dinasti merajalela. Banyak Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk, tetapi sebagian besar layu sebelum berkembang.

Pada periode 1999 hingga 2014, lahir 223 daerah otonom baru (DOB). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan 60 persen daerah gagal berkembang.

Banyaknya daerah yang perkembangannya lambat, terlihat hingga 2021-2022. Merujuk pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kemendagri, setidaknya ada 181 kabupaten dan 34 kota yang kinerjanya terbilang rendah.

Jika Pemerintah Pusat, sekelas Menteri Dalam Negeri, masih mengakui kendala utama dalam pembentukan DOB bertumpuk pada soal Anggaran. Lantas bagaimana dengan nasib rakyat yang berharap sejahtera melalui DOB.?

Wallahu a’lam bishawab..!!!