TIMES MALUT – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Kegiatan yang mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” ini dihadiri langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses pembinaan yang berlangsung di LPKA dan menegaskan pentingnya pendekatan yang manusiawi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Di sini bukan tempat hukuman, tetapi pembinaan. Anak-anak ini sedang disiapkan untuk menjadi manusia yang lebih berkarakter dan bermanfaat,” ujar Sherly, Kamis, 24 Juli 2025.

Gubernur juga meninjau sejumlah fasilitas di LPKA, seperti ruang belajar, kamar tidur anak binaan, serta menyaksikan secara langsung aktivitas pendidikan dan pelatihan keterampilan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan minat dan bakat, Gubernur menyerahkan bantuan berupa satu set meja tenis dan satu unit televisi berukuran 55 inci.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan program reintegrasi sosial.

Tak hanya itu, Gubernur juga membuka peluang bagi anak binaan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program beasiswa pasca pembinaan. Ia meminta Kepala LPKA untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam merealisasikan kebijakan tersebut.

“Koordinasikan dengan Kadis Pendidikan agar anak binaan yang telah selesai menjalani pembinaan dapat diberikan akses beasiswa,” tegas Sherly.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak, termasuk mereka yang tengah menjalani proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.***