TIMES MALUT – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Maluku Utara, Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar kegiatan Pengarahan dan Evaluasi kepada para Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel), mitra, dan yayasan pelaksana program. Kegiatan ini dipusatkan di Hotel Bella, Ternate.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, Forkopimda Maluku Utara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Kepala BPOM Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Malut, serta perwakilan Dinas Pendidikan.

Dadang Hendrayudha menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah, agar mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat, kuat, dan cerdas.

“Kunci keberhasilan program ini terletak pada anggaran, infrastruktur, serta sumber daya manusia. Koordinasi antara Kasatpel, mitra, dan yayasan menjadi penentu utama keberhasilan di lapangan,” tegas Dadang, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa program MBG memiliki empat standar utama dari Badan Gizi Nasional, yakni: kecukupan kalori, komposisi kandungan gizi, standar higienitas, dan keamanan pangan. Dalam kesempatan tersebut, Deputi juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi dalam penyediaan lahan untuk pembangunan dapur utama yang sesuai standar.

Menurut data yang disampaikan, jumlah penerima manfaat program MBG di Provinsi Maluku Utara berdasarkan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) mencapai 320.795 siswa, mencakup PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA—belum termasuk sekolah keagamaan. Namun hingga kini, dari kebutuhan 106 unit SPPG, baru 20 SPPG yang telah beroperasi.

Kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap SPPG, jelas Dadang, bertujuan untuk menjamin efektivitas program, memastikan kualitas dan keamanan pangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh BGN bersama Ombudsman, BPKP, dan Dinas Kesehatan setempat.

Di akhir arahannya, Dadang menyampaikan delapan poin untuk penguatan pelaksanaan Program MBG di daerah:
1. Penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pemeriksaan anggaran dilakukan oleh internal (Inspektorat BGN dan BPKP) serta eksternal (BPK), dan jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak oleh kejaksaan maupun KPK.
3. Kasatpel wajib membangun sistem tata kelola SPPG yang baik.
4. Program MBG bersifat sosial (social oriented), bukan sekadar profit-oriented.
5. Calon mitra harus memiliki dapur yang memenuhi standar BGN.
6. Bila yayasan bukan milik mitra, harus dibuat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO).
7. Kasatpel wajib membuat payroll bagi relawan, agar hak-hak mereka tercatat secara formal.
8. Hasil evaluasi di beberapa daerah menunjukkan perlunya langkah korektif dan preventif untuk mencegah kendala di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, BGN berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaksana program, dan seluruh mitra dapat terus diperkuat guna memastikan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Maluku Utara.***