TIMES MALUT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan surat pemberhentian sementara pengelolaan wisata boki maruru.
Surat edaran Bupati Halmahera Tengah tersebut dengan nomor: 100.2.1/0368/2025 tertanggal 21 April 2025 tentang pemberhentian sementara aktivitas pengelolaan objek wisata boki maruru.
Surat edaran dari Pemeritah Kabupaten Halmahera Tengah itu mendapat penolakan dari pengelola wisat boki maruru dan warga setempat.
Rustam Ismail, kuasa hukum Yurnida DJ. Sehe mengatakan, beberapa warga yang membangun usah tempat makan diatas arial tanah dekat boki maruru adalah tanah milik kliennya Yurnida DJ. Sehe
Sehingga, kliennya (Yurnida) telah memberi ijin kepada Kompepar (Komunitas Pemerhati Pariwisata) Boki Maruru untuk membangun tempat makan diatas tanah tersebut.
“Untuk itu pemerintah daerah dan desa setempat tidak boleh melarang apalagi mengeluarkan para pengelolah,” ujar Rustam.
Rustam bilang, beredar informasi bahwa Kepalda Desa Sagea telah membayar tanah milik kliennya sejak tahun 2023, setelah dicek kebenaran penjualan tanah tersebut kliennya (Yurnida) tidak tahu kapan pembelian dan pembayar tanah itu.
“Setelah ditelusuri ternyata ada dokumen surat jual beli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sagea Arif Taib bersama suaminya pada tanggal 3 Agustus 2023 tanpa sepengetahuan dan persetujuan ibu Yurnida,” ungkap Rustam.
“Yang bersangkutan tidak tahu karena suaminya sudah pergi tinggalkan ibu Yurnita sejak tahun 2006 sampai sekarang dan informasi yang bersangkutan telah menikah tanpa izin dari Yurnita sebagai istri sah,” tambahnya.
Apabila pihak desa mengklaim bahwa tanah tersebut adalah sudah milik Desa Sagea berdasarkan surat jual beli tersebut sehingga mengambil tindakan untuk mengusir masyarakat yang mengelolah diatas tanah tersebut, Rustam kemudian menyarakan kepada kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Desa untuk tidak mengambil tindakan yang merugikan masyarakat .
“Kepemilikan tanah tersebut tidak sah, karena Sugandi Bawole suami dari Yurnida menjual tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari istrinya,” tukasnya.
Kata Rustam, hal tersebut diatur dalam pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun1974 terntang Perkawinan, bahwa suami istri dapat bertindakatas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak. Dengan demikian salah satu pihak baik suami atau istri tidakdapat mengesampingkan atau meninggalkan pihak lainnya untukmelakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan hartatersebut karena kedudukan keduanya sama.
Dalam masalah ini, tanah yang dibeli suami atau istri setelah menikah digolongkan sebagai harta bersama yang tunduk pada kententuan diatas.
Peralihan hak atas objek tanah tersebut melalui proses jual beli antar kades dan suami Yurnida harus dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memerlukan persetujuan istri dari saudara Sugandi Bawole yaitu Yurnida Dj.Sehe dan persetujuan tersebut dalam bentuk tandatangan istri,” ungkapnya.
Dalam praktek peradilan ada putusan Mahkamah Agung Nomor. 701K/Pdt.1977 yang secara tegas menyatakan bahwa surat jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihakistri atau suami, harta bersama yang dijual suami tanpapersetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Dan sertifikat tanah yang dibuat atas jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Adapun tindakan peralihan objek harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diataur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang menyebut “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut”
untuk itu saya sampakan kepada para pihak yang maumenguasai tanah tanpa hak dan dasar hukum yang kuat tidakserta merta melakukan aktifitas diatas objek tanah milik ibuYurnida dj sehe dan suaminya sebelum ada kepastian hukum.
“Kalau ada pihak yang hendak menyerobot lahan milik Yurnida maka sebagai kuasa hukum, kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata. Dan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penggelapan sebagimana diatur dalam pasal 372 KUHP karena mengalihkan status objek tanah tanpa persetujuan dari Yurnida DJ. Sehe sebagai istri dari Sugandi,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan