TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menggelar rapat bersama manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) guna membahas polemik ketenagakerjaan terkait hak-hak karyawan yang belum dibayarkan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, didampingi oleh Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir, Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marwan Polisiri.

Sementara, dari pihak perusahaan, hadir Manager HRD PT NHM, Ronny Kasenda, bersama rekannya Dicky Syahbandinata.

Selain itu, pertemuan juga dihadiri perwakilan tiga serikat buruh, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM), Senin, 7 April 2025.

Usai rapat, Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri menjelaskan bahwa pertemuan merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari sejumlah karyawan, meski ia tidak merinci kapan laporan tersebut masuk.

“Kan kalau masalah-masalah ketenagakerjaan kemudian ada laporan dari pihak karyawan ke torang (Disnakertrans),  torang harus panggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Itu namanya klarifikasi Satu,” terang Marwan.

Menurutnya, penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus melalui beberapa tahapan. Jika tahapan klarifikasi atau pertemuan antara karyawan dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan perusahaan. Selanjutnya, proses akan berlanjut ke tahapan mediasi satu hingga mediasi ketiga.

“Setelah semua proses mediasi dilalui tapi belum ada titik temu, maka kami akan keluarkan anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih. Jadi sekarang tahapannya klarifikasi dan memang tahapannya begitu,” jelas Marwan.

Marwan menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pemerintah bersifat nonlitigasi, dengan pendekatan mediasi sebagai prioritas utama. Namun, jika pihak karyawan merasa tidak puas dengan hasil mediasi, mereka dipersilakan menempuh jalur litigasi atau pengadilan hubungan industrial.

Terkait hasil rapat, Marwan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih harus melalui tahapan-tahapan yang telah dijelaskan. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah mengakui adanya sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan.

“Memang ada beberapa hal yang diakui perusahaan soal hak-hak yang belum disampaikan, cuman kalau saya sampaikan di sini akan panjang karena ada soal penandatangana PKB (Perjanjian Kerja Bersama), kemudian ada soal kontrak kerja jadi akan panjang. Lebih baik nanti saya sampaikan ke teman-teman media setiap tahap yang sudah dilalui, jadi setiap tahap akan kami sampaikan bagaiaman hasilnya,” tutupnya.***