TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu dari lima provinsi yang mulai menerapkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung tersebut resmi berjalan sejak 3 September 2025, dengan tujuan memperkuat pengawasan penggunaan dana desa dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan pihaknya menargetkan desa-desa di Maluku Utara dapat mencontoh capaian Provinsi Banten yang berhasil mencapai nol kasus korupsi kepala desa setelah program tersebut diterapkan.

“Harapan kami, desa-desa di Maluku Utara juga mendapat pendampingan dari kejaksaan sehingga pada tahun depan dapat terbebas dari kasus penyalahgunaan anggaran,” ujar Sherly usai menghadiri acara Abraham Live in Banten yang disiarkan Nusantara TV, Selasa, 30 September 2025.

Sherly menambahkan, Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memastikan dana desa dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ia meminta kepala daerah di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara berkomitmen penuh terhadap kesepakatan bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa.

Sebelumnya, Jamintel Kejagung Reda Mantovani mengungkapkan, dari 459 kepala desa yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, hanya Provinsi Banten yang mampu mencatat nol kasus setelah penerapan program ini. Ia berharap Maluku Utara dapat segera menyusul.

“Harapannya, tahun depan tidak ada lagi kasus serupa, setidaknya di provinsi yang sudah kami datangi, termasuk Maluku Utara,” kata Reda.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis penerapan program Jaga Desa akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Menurut Sherly, keberhasilan Banten menjadi bukti nyata bahwa pendampingan aparat penegak hukum bersama pemerintah dapat menutup celah praktik penyalahgunaan anggaran.(*)