TIMES MALUT – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan komitmen pemerintah daerah menyelesaikan pembayaran tali asih bagi masyarakat di lingkar tambang Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara dan PT Tri Usaha Baru, Selasa, 23 September 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku Utara itu dihadiri Wakil Bupati Halmahera Barat Jufri Muhammad, Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad, Direktur PT TUB Yakobus Bulo, serta sejumlah pimpinan OPD dan unsur Forkopimda.
Dalam rapat disepakati dua hal pokok. Pertama, PT TUB akan menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam areal eksplorasi tambang. Kedua, Pemkab Halmahera Barat dan Halmahera Utara sepakat menerapkan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat warga lingkar tambang.
Sarbin meminta pemerintah kabupaten segera menginventarisasi data warga terdampak.
“Segera data jumlah warga, luas lahan, dan jenis tanaman yang masuk dalam areal tambang. Data ini menjadi dasar pemberian tali asih oleh PT TUB. Koordinasikan juga dengan aparat penegak hukum terkait penerapan restorative justice,” ujar Sarbin.
Wabup Halmahera Barat Jufri Muhammad menyebut, masyarakat di wilayahnya umumnya menerima hasil kesepakatan rapat.
Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad menekankan pentingnya mengedepankan rasa keadilan dalam pemberian tali asih.
Direktur PT TUB Yakobus Bulo menambahkan, sebagian warga telah menerima tali asih dengan nilai Rp25 juta hingga Rp50 juta per hektar, baik yang memiliki tanam tumbuh maupun tidak.
Sarbin menutup rapat dengan menegaskan bahwa seluruh kesepakatan harus segera disosialisasikan ke masyarakat guna mencegah polemik dan potensi gesekan di lapangan.(*)
Tinggalkan Balasan