TIMES MALUT – Skandal investasi bodong aplikasi World Pay One (Wpone) di Kota Tidore Kepulauan memasuki babak baru.

Terungkap, ini sosok mentor investasi yang membuat sejumlah nasabah merugi hingga puluhan juta rupiah ternyata berinisial AH, salah satu pejabat di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Salah satu korban mengaku telah berulang kali menagih janji pengembalian dana kepada AH. Namun, alih-alih mendapat kejelasan, nomor teleponnya justru diblokir.

“Saya sudah setor (deposite) uang, tapi sampai sekarang uang itu tidak pernah kembali,” ujar RK (korban), Selasa, 17 September 2025.

Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji, menilai praktik tersebut tergolong investasi bodong karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menindak tegas oknum ASN yang terlibat.

“Perbuatan ini mencederai marwah pemerintahan Kota Tidore,” ujar Iskandar, dikutip dari Aksesnews.com.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar praktik investasi ilegal yang menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan instan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga telah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi tanpa izin resmi.***