TIMES MALUT – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tidore Kepulauan kembali disorot. OPD yang dipimpin Selvia M Nur itu tak hanya bermasalah di retribusi Rp 46 juta, tapi juga terseret temuan belanja modal Rp 1,8 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara mencatat adanya ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal peralatan dan mesin. Nilainya mencapai Rp 1.865.301.053.

“Disperindagkop UKM menganggarkan belanja modal sebesar Rp 18,23 miliar dan terealisasi Rp 17,49 miliar atau 95,95 persen,” tulis BPK dalam LHP Sistem Laporan Intern dan Kepatuhan.

Menurut BPK, dari realisasi itu terdapat Rp 1,8 miliar yang disalurkan ke pihak ketiga, mulai dari lembaga, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah desa. Hal itu dinilai tak sesuai klasifikasi belanja modal.

Selain itu, BPK juga menemukan masalah retribusi. Ada penerimaan Rp 46.498.100 yang dipungut tapi tidak disetor ke kas daerah.

“Kepala Disperindagkop UKM harus menginstruksikan UPTD Pasar Tidore untuk menagih dan menyetor penerimaan yang sudah dipungut,” tegas BPK dalam LHP 2023.

Dalam laporan yang sama, LPP Tipikor turut menyerahkan temuan retribusi Rp 46 juta di Disperindagkop Tidore ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada 4 September 2025 lalu.***