TIMES MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-14 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam pidatonya, Sinen mengatakan rancangan perubahan APBD disusun sesuai tahapan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Namun, ia menyebut terdapat sejumlah kondisi yang mengharuskan dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa di antaranya, kata dia, penyesuaian target pendapatan dari transfer pemerintah pusat, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2023, efisiensi anggaran yang memicu pergeseran antar-organisasi dan program, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 berdasarkan hasil audit BPK.
“Perubahan APBD 2025 harus realistis, kredibel, dan fleksibel, serta mampu menjaga keseimbangan antara prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sinen.
Ia menyebut pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD naik Rp57,72 miliar, dari Rp1,069 triliun menjadi Rp1,127 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan turun Rp49,68 miliar, dari Rp96,54 miliar menjadi Rp46,86 miliar, yang bersumber dari SiLPA 2024. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap Rp4 miliar untuk penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah.
“Fokus kebijakan masih diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Asma Ismail, dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, para pimpinan OPD, camat, dan insan pers. Sidang ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2025 dari Wali Kota kepada pimpinan DPRD.***
Tinggalkan Balasan