TIMES MALUT – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan kembali menerima pengembalian kerugian negara Rp353 juta dari kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala, Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore, Alexander Maradentua, mengatakan hasil audit BPKP Maluku Utara menemukan kerugian negara mencapai Rp1,37 miliar.

“Sampai saat ini, Kejari sudah menyelamatkan Rp832,6 juta,” ujar Alexander, Rabu, 20 Agustus 2025.

Masih tersisa Rp540,6 juta yang belum dikembalikan. Dana yang sudah dikembalikan dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tidore di Bank Mandiri.

Alexander menilai pengembalian ini menjadi momentum memperkuat kesadaran hukum, khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

“Masyarakat harus berani melaporkan setiap praktik korupsi kepada penegak hukum,” katanya.***