TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut. Kegiatan ini berlangsung luring dan daring dari Halmahera Room, Bella Hotel Ternate, Rabu, 16 Juli 2025.
Rakor GTRA kali ini mengangkat tema “Sinergitas Lintas Sektor dalam Rangka Penyelesaian Konflik Agraria serta Optimalisasi Potensi Aset dan Akses yang Efektif dan Berkelanjutan”, dengan fokus utama pada percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan akses, dan penguatan kelembagaan GTRA di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menegaskan pentingnya reforma agraria sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menata kepemilikan tanah secara adil dan merata, terutama bagi petani kecil, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok rentan.
“Reforma agraria bukan sekadar legalisasi aset, tapi juga penataan akses agar masyarakat bisa mengelola tanah secara produktif, meningkatkan kesejahteraan, dan keluar dari kemiskinan struktural,” tegasnya.
Konflik Agraria dan Tanah Adat Jadi Sorotan
Gubernur secara khusus menyoroti maraknya konflik agraria di Maluku Utara, terutama di wilayah pertambangan yang seringkali melibatkan masyarakat adat dan pemegang izin usaha tambang. Ia menilai banyak tanah adat belum tersertifikasi, sehingga rentan terhadap klaim dan sengketa.
“Kita butuh solusi konkret. Tanah adat perlu dimasukkan dalam RTRW Provinsi dan dilegalisasi bertahap sesuai regulasi,” ujar Sherly, seraya menyebut ada empat kesultanan di Malut yang memiliki tanah adat dalam jumlah besar namun belum dikelola secara optimal.
Sinkronisasi Data dan Target 4.000 Sertifikat
Sherly juga mendorong sinkronisasi data antara Pemda dan BPN serta percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah yang bersedia menghapus pajak jual beli demi kelancaran program.
“Targetnya 4.000 sertifikat bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Saya juga akan undang Menteri ATR untuk mempercepat program ini sesuai Perpres 62 Tahun 2024,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, saat ini Pemprov tengah memproses sertifikasi aset tanah senilai Rp800 miliar yang belum bersertifikat, didukung penuh oleh Kakanwil BPN dan jajaran kabupaten/kota.
Klinik Agraria dan Peran Anak Muda
Dalam rangka edukasi publik, Sherly mengusulkan pembentukan Klinik Agraria Keliling di desa-desa yang melibatkan tim hukum, mediasi, dan konsultan. Ia juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam tim Reforma Agraria sebagai mitra edukasi dan pengawasan.
“Anak muda harus memahami legalitas dan potensi ekonomi tanah. Ini investasi jangka panjang bagi daerah,” kata Sherly.
Mengakhiri sambutannya, Sherly menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar seremoni, tetapi upaya nyata menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan, dan membangun ekonomi lokal berbasis kedaulatan atas tanah.
“Selama kita berkolaborasi lintas sektor dan bekerja bersama, semua tantangan bisa kita selesaikan,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan