TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berhasil memediasi pertemuan antara masyarakat adat Kabupaten Halmahera Timur dan perusahaan tambang nikel PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS), pada Rabu, 30 April 2025 kemarin.

Penyelasain itu diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, disusul setelah adanya ketegangan antara aparat keamanan dan warga setempat, di luar itu, alasan mediasi ini pun ditingkatkan, imbas dari buntunya upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebelumnya.

Diketahui, perudingan ini turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan masyarakat adat Halmahera Timur, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Kapolda Maluku Utara, unsur Forkopimda, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe menyebutkan, setelah menggelar mediasi ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dan telah disepekati bersama oleh kedua belah pihak, dan diharapkan segera ditindaklanjuti.

Poin-poin disetujui meliputi, penyelesaian pembayaran lahan baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran dana CSR, pemberian tali asih, serta dukungan pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak.

“Penyelesaian akan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur,” kata Wakil Gubernur.

Sebelumnya, konflik antara warga Wayanli Kabupaten Halmahera Timur dengan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur sempat memanas.

Ketegangan ini memicu bentrok antara warga dan aparat keamanan sewaktu diadakan unjuk rasa yang menyebabkan warga terluka.***