TIMES MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara meminta Gubernur Sherly Laos, merestrukturisasi atau penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah.
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muksin Amrin saat dikonfirmasi menjelaskan, sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang penyusunan perangkat daerah. Jumlah OPD sebanyak 48 terdiri dari dinas, badan dan biro, yang tentu membenani pembiayaan belanja oprasional pegawai yang cukup besar.
“Hal ini tentu berdampak pada alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malut. Belanja operasional pegawai lebih besar di banding dengan belanja layanan publik. Demi efesiensi dan efektifitas kinerja OPD, maka Gubernur perlu penataan kembali organisasi perangkat daerah”, ujar Muksin, Kamis, 10 April 2025.
Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara ini juga menambahkan, dalam urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa ada urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan ada urusan pemerintahan yang sifatnya pilihan. Gubernur harus pertimbangkan mana organisasi yang wajib dan mana yang tidak urgen sesuai kebutuhan daerah.
“Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini kan sudah cukup lama, dari beberapa kepemimpinan Gubernur. Rasional atau tidak sesuai kebutuhan daerah. Maluku Utara saat ini perlu tinjau kembali. Pendekatannya kaya fungsi minim struktur, Pemprov perlu meninjau kembali mana OPD yang perlu digabungkan menjadi satu, misalnya Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata. Karena asusmsi kami Dinas Pariwisata itu urusan pilihan dimana kewenangan pariwisata banyak di kabupaten/kota, di merger saja,” lanjut Muksin.
Hal ini penting menjadi pertimbangan bagi Gubernur, prioritaskan OPD berbasis kebutuhan, seperti OPD penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dipertahankan. Sementara OPD yang tidak menyumbang PAD perlu dilakukan penggabungan.
“Dengan cara ini maka pembiayaan dalam APBD Malut, khusus belanja oprasioanal pegawai menjadi efisien. Kami berharap segera Tim Hukum Pemprov perlu mengajukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016, untuk di bahas bersama dengan DPRD dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025”, tutup Muksin.***
Tinggalkan Balasan