Oleh: Zulkifli Abu (Dosen FEB Unkhair)

Prolog

Menjelang akhir bulan Desember tahun 2025, saya diundang sebagai narasumber dalam pelatihan peningkatan kapasitas pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Tidore Kepulauan. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Disperindagkop Provinsi Maluku Utara yang bekerja sama dengan Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan.

Meskipun terbilang agak terlambat, kegiatan ini mendapatkan atensi yang luar biasa dari para peserta. Dari antusiasme mereka pula, saya menangkap semacam kegelisahan yang terpendam lama. Mengelola KMP bukan hal yang mudah. Segalanya harus dipersipakan dengan baik. Tapi, sejak didirikan, mereka belum pernah diakomodir dalam forum-forum peningkatan kompetensi. Hal ini berlangsung hingga KMP memasuki fase awal kegitan operasional. Di acara ini, peserta datang dengan berbagai motivasi. mereka berbagi banyak pengalaman, mengeluhkan banyak kendala, bertanya banyak hal, dan memprotes banyak kebijakan. Semuanya tentang KMP. Saya coba meringkasnya dalam analisis sederahan tulisan ini.

Koperasi Sebagai Landasan Fundamental Ekonomi

Koperasi adalah soko guru pereokonomian Indonesia. Begitula frasa penuh makna yang diucapkan oleh Bung Hatta ketika memilih koperasi sebagai lokomotif fundamental ekonomi Indonesia. Koperasi adalah wadah yang mengelaborasi karakteristik rakyat Indonesia yang penuh kekeluargaan dengan semangat gotong royong ke dalam suatu model pengelolaan ekonomi negara. Menjadi soko guru artinya koperasi adalah fondasi yang menjaga sendi-sendi perekonomian Indonesia dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama.

Di sisi lain, koperasi asdalah sebuah penegasan identitas sistem ekonomi Indonesia. Sistem ekonomi yang kita anut bukanlah kapitalisme yang menitikberatkan pada kapital dan dengan mekanisme persaingan pasar, pun bukan sosialisme yang menekankan pada kepemilikan bersama sumber daya dan distribusi kekayaan secara merata. Ruh ekonomi Indonesia adalah koperasi.

Koperasi menitikberatkan pengelolaan ekonomi secara bersama-sama dengan semangat kekeluargaan sehingga tercipta keadilan ekonomi. Landasan ini secara jelas termaktub dalam UUD 1945 pasal 33 tentang kepemilikan sumber daya dan kehadiran negara sebagai mandat rakyat untuk mengelola sumber daya alam Indonesia serta UU No. 25 tentang Perkoperasian di Indonesia.

KMP: Produk Prematur Kebijakan

Pemerintahan Prabowo hadir dengan gagasan ekonomi yang menempatkan koperasi sebagai instrumen penting ekonomi dengan menggagas KMP di tingkat desa dan kelurahan.

Instruksi presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 memberi perintah kepada kementerian dan lembaga terkait hingga pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 KMP di desa dan kelurahan. Hasilnya, dalam kurun waktu 3 bulan, pemerintah sudah berhasil mendirikan 80.000 lebih KMP yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Lalu, terbit lagi Inpres nomor 17 tahun 2025 sebagai dasar hukum teknis pembangunan infrastruktur KMP.

Menurut pemerintah, ini adalah langkah konkrit dan serius dalam merevitalisasi koperasi sebagai pilar penopang kemandirian ekonomi Indonesia. Namun, langkah pemerintah ini nampaknya mengabaikan berbagai macam aspek fundamental. Kebijakan ini dianggap terlalu tergesa-gesa oleh berbagai pihak, diputuskan tanpa kajian yang memadai serta pertimbangan yang matang. Ini semacam produk kebijakan pemerintah yang prematur, terlalu dipaksankan untuk lahir di publik. Pembentukan KMP dalam kurun waktu 3 bulan dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan sumber daya yang memadai. Akibatnya, pembentukan KMP hanya dianggap formalitas belaka dan tidak didasarkan pada kesiapan sumber daya.

Selain itu, kehadiran KMP di desa akan menjadi beban tersendiri sebab ada entitas BUMDes yang juga berdiri di sana. Mendirikan KMP selain BUMDes akan menguras sumber daya yang tersedia sehingga berdampak pada pengelolaan KMP maupun BUMDes yang tidak optimal. Hal ini akan berdampak bagi desa dan kelurahan dalam jangka panjang. Alih-alih menjadi harapan baru pemberdayaan ekonomi, KMP justru dikhawatirkan stagnan dan bahkan memberi dampak buruk bagi ekonomi masyrakat di desa maupun kelurahan.

Berbagai Kendala

Pengelolaan KMP di desa dan kelurahan menemui berbagai macam kendala di tahap awal. Setidaknya ada dua kendala umum yang menjadi catatan saya ketika memberikan pelatihan kepada para pengurus KMP.

Pertama, pemahaman pengurus KMP yang belum kompehensif terkait dengan pengelolaan KMP. Beberapa pengurus bahkan tidak memiliki pengetahuan tentang KMP dimulai dari aspek legal standing pendirian, hingga proses perencanaan dan penentuan gagasan bisnis yang akan dijalankan. Bukan tidak beralasan mengapa mereka tidak sepenuhnya memahami KMP ini, sebab sejak awal koperasi ini digagas, tidak ada sosialisasi menyeluruh yang efektif di level desa dan kelurahan. Akibatnya, masyarakat yang tergabung sebagai pengurus KMP tidak memiliki wawasan yang utuh terkait itu. Di sisi lain, kegiatan operasional KMP berbeda dengan koperasi pada umumnya.

Sebagai entitas yang digagas langsung pemerintah, kegiatan KMP terbilang cukup kompleks. Tahapan-tahapan perencanaan disusun dengan sangat detail dalam bentuk proposal bisnis yang memenuhi standar yang ditentukan, proses pembiayaan yang menghadirkan berbagai pihak ketiga seperti HIMBARA, APBN dan APBD, serta pengelolaan keuangan yang berbasis pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang membutuhkan pelatihan profesional bagi pengurus.

Kedua, sistem digitalisasi KMP yang masih belum stabil. Kendala-kendala dalam pemahaman pengurus diperparah dengan sistem yang tidak kunjung stabil. Semua aktivitas KMP menggunakan jalur aplikasi (SIKOPDes). Proses perencanaan sampai pengelolaan keuangan KMP berbasis aplikasi.

Digitalisasi manajemen KMP adalah suatu kebutuhan dan menjadi simbol kemajuan bagi tata kelola bisnis di Indonesia. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi kendala serius bagi pengurus karena ketidakstabilan sistem aplikasi yang mengganggu tahapan-tahapan menejemen operasional KMP. Beberapa pengurus menjelaskan bahwa tahapan manajemen mereka terhenti pada saat perencanaan bisnis KMP. KMP yang bergerak di bidang usaha dagang mengalami kendala serius dalam proses pemesanan barang. Aturan pemerintah yang menunjuk langsung pemasok (suplier) dan tidak memberi fleksibilitas kepada pengurus KMP dalam menentukan pemasoknya menyebabkan proses pemesanan yang cukup lama.

Digitalisasi bisnis yang sedianya menjadi solusi bagi kompleksitas tata kelola tradisional entitas binsis, justru berubah menjadi masalah serius bagi pengurus KMP itu sendiri.

Menumbuhkan Optimisme

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa kita mesti melawan badai pesimisme yang menghantui. KMP tidak akan berhenti ataupun terhenti di tengah jalan. Revitalisasi koperasi sebagai soko guru perekonomian dalam bentuk KMP adalah agenda krusial bangsa dan mesti didukung oleh semua elemen bangsa.

Pelatihan peningkatan kapasitas adalah salah satu langkah awal tepat yang diambil pemerintah dalam meminimalisir keterbatasan yang ada. Selanjutnya, saya menawarkan beberapa alternatif solusi.

Pertama, pelatihan peningkatan kapasitas pengurus KMP harus dilakukan secara berkesinambungan, didasarkan pada evaluasi komprehensif kualitas SDM pengurus KMP.

Kedua, pada aspek kompetensi tertentu seperti pengelolaan keuangan, perlu perhatian khusus dari pemerintah sebab konsekuensi jangka panjangnya berupa pemeriksaan keuangan oleh Akntan Publik. Pengurus haru memiliki kompetensi yang memadai dalam pengelolaan keuangan berbasis SAK EP.

Ketiga, KMP butuh pengawasan yang intensif pada setiap tahapan manajemen operasional KMP, dan yang terakhir, perbaikan sistem perlu dilakukan untuk memudahkan para pengurus dalam melaksanakan kegiatan operasional KMP. Semoga bermanfaat!