TIMES MALUT – PT Karya Wijaya membantah tuduhan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan menyatakan seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Direktur PT Karya Wijaya, Ervina, mengatakan tuduhan mengenai penjualan ore tanpa prosedur dan aktivitas di luar wilayah konsesi tidak didukung bukti formal. Menurut dia, tudingan tersebut muncul tanpa verifikasi lapangan, dokumen resmi, maupun keputusan dari otoritas berwenang.

“Opini yang dibangun tanpa dasar teknis berpotensi menyesatkan publik,” kata Ervina, Kamis, 18 Desember 2025.

Ervina menegaskan, hingga saat ini tidak ada sanksi administratif ataupun proses hukum dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Karya Wijaya. Ia menyebut perusahaan selalu beroperasi sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta peraturan pertambangan nasional lainnya.

“Seluruh aktivitas penggalian, transaksi ore, dan distribusi material dicatat secara administratif dan berada dalam pengawasan instansi terkait,” ujarnya.

Perusahaan menilai tuduhan ilegal tersebut sebagai bentuk pembentukan opini publik yang tidak berbasis fakta hukum. Ervina menyebut narasi yang berkembang seolah-olah perusahaan dengan sengaja melanggar hukum, meskipun tidak ada penetapan pelanggaran oleh regulator.

Ia juga menolak praktik penghakiman melalui pemberitaan atau media sosial tanpa dasar hukum yang jelas. PT Karya Wijaya, kata dia, terbuka terhadap audit, inspeksi lapangan, serta verifikasi oleh regulator untuk memastikan kepatuhan seluruh kegiatan perusahaan.

“Tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi merusak reputasi perusahaan dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ervina.

PT Karya Wijaya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan dan dokumentasi tanpa izin. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pertambangan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta bekerja sama dengan pemerintah demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan industri pertambangan di Maluku Utara.(*)