TIMES MALUT – Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Patani–Bicoli–Pulau Sayafi (Pabisay) dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pelestarian lingkungan di Maluku Utara, di tengah masifnya aktivitas industri pertambangan di Pulau Halmahera.
Kawasan konservasi Pabisay resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2025 pada 18 Juni 2025. Direktur Eksekutif Netra Nusa, Hamka Karepesina, menyebut penetapan ini sebagai antitesis dari kondisi Halmahera yang kini menjadi pusat eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral.
“Pabisay ditetapkan sebagai kawasan konservasi baru di tengah kepungan aktivitas ekstraktif. Ini tantangan besar, karena kawasan ini memiliki zonasi dengan fungsi berbeda yang harus benar-benar dilindungi,” kata Hamka, Selasa, 16 Desember 2024.
Ia menjelaskan, Pabisay memiliki zona inti seluas 792,79 hektare yang berfungsi sebagai area perlindungan penuh, zona pemanfaatan terbatas seluas 316.294,87 hektare, serta zona rehabilitasi seluas 95,96 hektare. Selain itu, terdapat zona pelabuhan, jalur lalu lintas kapal, bangunan dan instalasi laut, zona religi dan situs budaya, serta zona sesuai karakteristik kawasan.
Menurut Hamka, meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah Weda, Maba, dan Bicoli berpotensi menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan kawasan konservasi tersebut. Aktivitas tambang, kata dia, kerap menghasilkan limbah berbahaya yang dapat mencemari perairan dan mengganggu ekosistem laut.
“Pencemaran dari aktivitas tambang berisiko langsung terhadap biota laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut,” ujarnya.
Hamka menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Maluku Utara Nomor Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043, sebagai bagian dari integrasi ruang darat dan laut.
Ia juga menyoroti peran strategis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara pasca-penetapan kawasan konservasi. Menurutnya, DKP perlu mendapat dukungan anggaran yang memadai agar mampu mengelola Pabisay dan kawasan konservasi lainnya secara optimal.
“Jangan sampai kawasan konservasi ini bernasib sama seperti kawasan lain yang ditetapkan, tapi tidak terurus,” tegasnya.
Salah satu langkah yang diapresiasi Hamka adalah upaya DKP Maluku Utara mendorong pembentukan BLUD UPTD Kawasan Konservasi. Namun, ia menilai keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi juga sangat bergantung pada kolaborasi dengan NGO, masyarakat lokal, dan pemerintah kabupaten.
Ia mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten, khususnya Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dalam pengelolaan Pabisay. Hamka menyebut pengalaman Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji, yang pernah menjabat Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang, dapat menjadi modal penting dalam tata kelola kawasan.
Selain pemerintah, Hamka menilai perusahaan tambang seperti PT IWIP dan PT ANTAM Tbk perlu dilibatkan secara aktif dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi melalui pendanaan, riset lingkungan, serta penerapan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
“DKP Maluku Utara sudah seharusnya menyusun Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Pabisay yang bisa menjadi instrumen pengendali sekaligus posisi tawar terhadap aktivitas pertambangan,” pungkas Hamka.(*)

Tinggalkan Balasan