TIMES MALUT – Tiga ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Maluku Utara yang menyatakan dukungan kepada Rio Pawane diduga tidak memenuhi syarat sebagai pengurus sah organisasi.
Mereka adalah Sutikno Ali (Ketua BPC HIPMI Pulau Morotai), Maya Sondak (Ketua BPC HIPMI Halmahera Tengah), dan Rezky Fernando Iwisara (Ketua BPC HIPMI Halmahera Utara).
Dugaan itu disampaikan Koordinator Tim Firdaus Amir, Muhammad Adha. Menurut dia, ketiga nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai pengurus HIPMI sebelumnya.
“Tiga ketua BPC yang mendukung Rio itu ilegal karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Mereka bukan kader HIPMI dan belum pernah menjadi pengurus,” ujar Adha.
Adha menuding Ketua OKK BPD HIPMI Maluku Utara demisioner, Mochdar Bailussy, sengaja meloloskan pencalonan ketiganya dalam Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing BPC untuk mengamankan langkah politik Rio Pawane.
Ia merujuk pada Peraturan Organisasi HIPMI Nomor 003 Pasal 16 ayat 6 poin b, yang mensyaratkan calon ketua umum BPC harus pernah atau sedang menjadi fungsionaris BPC lengkap, atau menjadi anggota aktif minimal enam bulan.
Namun, kata Adha, ketiga ketua BPC itu bahkan tidak terdaftar sebagai anggota HIPMI.
“Bagaimana mungkin mereka bisa menjadi ketua BPC?” ujarnya.
Adha menambahkan, sebelum pergantian tersebut, di tiga kabupaten itu sudah ada ketua dan kepengurusan HIPMI yang masih aktif. Namun struktur tersebut diganti tanpa pemberitahuan, dan Muscab digelar tanpa sepengetahuan ketua yang sah.
Ia menyebut lima BPC pendukung Firdaus Amir telah melayangkan nota protes kepada OKK BPP HIPMI dan mengikuti rapat klarifikasi pada 11 September lalu. Saat itu, Ketua OKK BPP HIPMI disebut berjanji menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun hingga Musyawarah Daerah BPD HIPMI Maluku Utara berakhir ricuh dan memicu bentrok, protes lima BPC tersebut tak mendapatkan tanggapan dari perwakilan BPP HIPMI yang hadir.(*)

Tinggalkan Balasan