TIMES MALUT – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mendaulat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sebagai Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Penganugerahan ini dilakukan dalam acara peresmian 1.185 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara, Senin, 13 Oktober 2025.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Dengan capaian ini, Maluku Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang seluruh desa dan kelurahannya telah memiliki Posbankum.
“Saya mengapresiasi peran Ibu Gubernur Sherly Tjoanda yang berhasil mendorong pembentukan Posbankum 100 persen di Maluku Utara. Saya yakin keadilan kini benar-benar hadir di wilayah ini dan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain,” ujar Supratman.
Ia bilang, Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk memperoleh layanan informasi serta konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, hingga layanan rujukan advokat probono maupun melalui organisasi bantuan hukum. Secara nasional, jumlah Posbankum kini mencapai 41.652 pos.
Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan BPHN yang telah mendorong terbentuknya Posbankum di Maluku Utara. Ia juga menyatakan kesediaannya menjadi Duta Posbankum dan berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kini keadilan telah menembus batas kota, masuk ke desa, kepulauan, hingga dusun,” ujar Sherly.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa kerja sama antarpihak harus terus diperkuat agar pelayanan Posbankum dapat berjalan optimal.
“Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil,” katanya.(*)
Tinggalkan Balasan