TIMES MALUT – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, tengah diterpa isu dugaan korupsi. Namanya disebut dalam dua laporan berbeda yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rentang dua pekan.

Laporan pertama dilayangkan pada 21 Agustus 2025, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Daerah Tidore. Dua pos anggaran dipersoalkan: perjalanan dinas SKPD senilai Rp9,46 miliar dan fasilitas kunjungan tamu Rp1,67 miliar. Total potensi kerugian negara disebut mencapai Rp10,35 miliar.

Belum reda isu itu, Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR) kembali menyeret nama Ismail pada 4 September 2025.

Ketua LPP-TIPIKOR, Tusri Karim, menyinggung Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yang mengindikasikan adanya penyimpangan.

Dalam laporan itu, honorarium rohaniawan di Bagian Kesra Setda Tidore sebesar Rp4,85 miliar disebut tak sesuai peruntukan. Selain itu, retribusi pasar Rp46 juta tidak disetorkan, sementara kekurangan volume pekerjaan di tiga SKPD menimbulkan kelebihan pembayaran Rp183 juta,” Dua temuan ini diduga kuat melibatkan Sekda Tidore,” ujar Tusri.

Jika digabung dengan laporan pertama, total dugaan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp15 miliar.

Kepala Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy, membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan 2023 itu dikaitkan langsung dengan Sekda.

“Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan,” kata Arif, Senin, 8 September 2025.

Praktisi hukum Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai pemanggilan Sekda Tidore perlu segera dilakukan.

“Kalau sudah dilaporkan, Kejati Maluku Utara sebaiknya memanggil bersangkutan untuk meminta keterangan agar tidak ada asumsi negatif terhadap penegakan hukum,” ujarnya.***