TIMES MALUT – Sebanyak 984 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Selasa, 21 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen mengingatkan para PPPK agar menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan niat melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya disiplin dan loyalitas dalam menjalankan kewajiban sebagai ASN.

“Setelah menerima SK ini, niatkan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Disiplin adalah harga mati, dan loyalitas menjadi hal penting bagi ASN,” ujar Sinen. Ia juga menambahkan bahwa gaji para PPPK akan mulai dibayarkan per 1 Agustus 2025.

Kepada para pegawai paruh waktu yang belum lulus dalam seleksi tahap I, Wali Kota meminta agar tidak berkecil hati. Ia memastikan bahwa mereka tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore dan akan tetap menerima gaji, meskipun tidak sebesar PPPK penuh waktu.

“Bapak-Ibu yang paruh waktu tetap digaji. Ini memberi kesempatan lebih luas untuk mengembangkan potensi diri di luar jam kerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin dalam laporannya menyampaikan, formasi PPPK tahun 2024 merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 392 Tahun 2024, dengan total kebutuhan 1.649 formasi: terdiri dari 127 tenaga guru, 696 tenaga kesehatan, dan 826 tenaga teknis.

“Dari hasil seleksi nasional, PPPK Tahap I yang lulus sebanyak 984 orang, terdiri dari 88 tenaga guru, 19 tenaga kesehatan, dan 701 tenaga teknis,” jelas Rusdy.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK memiliki tanggung jawab yang sama seperti PNS, termasuk pemenuhan target kinerja, jam kerja, serta kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan ASN.***