TIMES MALUT – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, pada Senin, 14 Juli 2025 kemarin.

Pemeriksaan  tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaporkan oleh masyarakat setempat.

Tim Kejari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Alexander Maradentua, bersama tim teknis dan Inspektorat, disambut oleh pemerintah desa dan sejumlah tokoh masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 proyek fisik yang dibangun selama kurun waktu 2021 hingga 2024, termasuk pembangunan gedung pertemuan, sekolah taman kanak-kanak, serta berbagai fasilitas umum lainnya.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan dokumen laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Kami bersama Inspektorat secara seksama mengukur volume pekerjaan dan mengecek kualitas bangunan yang telah diselesaikan. Sejumlah warga juga turut menyaksikan langsung proses pemeriksaan,” ujar Alexander.

Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan dana desa.

“Kami turun langsung untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik proyek,” tambahnya.

Sementara itu, Hakim, warga Desa Lola, berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar mengungkap kebenaran demi terciptanya keadilan dan perbaikan tata kelola Dana Desa ke depan,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Lola pun menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tidore.

Sekretaris Desa, Irham Dasim, memastikan pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta membuka akses penuh terhadap seluruh aset dan proyek yang diperiksa.

“Kami siap menyerahkan semua dokumen, baik fisik maupun nonfisik, kepada Kejari,” ujarnya.

Alexander juga menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia juga berharap agar seluruh pemerintahan desa di wilayah daratan Oba dapat lebih transparan dalam mengelola Dana Desa, serta masyarakat terus aktif mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.***