TIMES MALUT — Pemerintah Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi kelompok masyarakat adat dan terpencil. Salah satu program unggulan yang saat ini dijalankan adalah Pelayanan Terpadu Suku Togutil (TOGUTIL), yang menyasar warga Suku Togutil atau Suku Tobelo Dalam yang tinggal di Dusun III, RT 06, RW 05, di kawasan Taman Nasional Aketajawe.

Desa Koli sendiri merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman suku dan budaya, dengan populasi yang terdiri atas berbagai latar belakang etnis, termasuk Suku JATIMA—singkatan dari Jawa, Tidore, dan Makian. Namun di antara kekayaan budaya tersebut, Suku Togutil menjadi perhatian khusus karena letak geografis mereka yang terisolasi dan masih terbatasnya akses terhadap pelayanan administrasi dasar.

Pelayanan terpadu yang dijalankan oleh pemerintah desa dilakukan dengan pendekatan jemput bola, yakni sistem pelayanan kependudukan yang dibawa langsung ke lokasi warga. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa, karena seluruh proses—mulai dari pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga akta kematian—disediakan langsung di tempat tinggal warga.

Kepala Desa Koli, Djabir Musa, dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu, 09 Juli 2025 menegaskan bahwa program Pelayanan Terpadu Suku TOGUTIL bukan semata-mata tentang dokumen, melainkan bentuk kehadiran negara dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Kami menyadari bahwa keberadaan masyarakat Suku Togutil di wilayah Desa Koli adalah bagian penting dari keberagaman dan kekayaan budaya yang harus kami jaga dan layani dengan baik. Karena itu, pelayanan jemput bola ini bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar sebagai warga negara,” ujar Djabir Musa.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan langsung aparat desa merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan dan menjangkau warga yang selama ini berada di pinggiran layanan publik.

“Kami ingin membuktikan bahwa negara hadir hingga ke pelosok-pelosok, bahkan ke tengah hutan Aketajawe sekalipun. Dan kami tidak ingin saudara-saudara kita dari Suku Togutil merasa terabaikan. Kami akan terus memperkuat pelayanan seperti ini agar seluruh masyarakat, tanpa kecuali, dapat merasakan manfaat dari pembangunan,” imbuhnya.

Salah satu pelayanan dilakukan di kediaman Bapak Antonius Jumati, dengan jenis layanan berupa perubahan Kartu Keluarga, khususnya pengurangan anggota keluarga. Pelayanan ini dilaksanakan oleh perangkat desa secara langsung, melibatkan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa.

Sebelum pelaksanaan, tim desa telah menyiapkan kebutuhan administrasi dan logistik, seperti formulir pembuatan KK baru, perubahan data, serta alat tulis. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjawab permasalahan utama yang selama ini dihadapi warga Suku Togutil, yaitu keterbatasan akses dan informasi.

Evaluasi internal Pemerintah Desa Koli menunjukkan bahwa program Pelayanan Terpadu Suku TOGUTIL memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan kepuasan masyarakat. Namun demikian, Djabir Musa juga menggarisbawahi adanya tantangan yang perlu dibenahi ke depan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperkuat kapasitas SDM perangkat desa dan memanfaatkan teknologi informasi secara lebih optimal. Harapannya, pelayanan yang kami berikan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

Melalui program Pelayanan Terpadu Suku TOGUTIL, Pemerintah Desa Koli menunjukkan bahwa pendekatan pelayanan publik yang berbasis inklusi dan kearifan lokal dapat menjadi solusi efektif untuk menjangkau komunitas adat, menjaga integritas pelayanan, sekaligus memperkuat semangat persatuan di tengah keragaman budaya desa.***