TIMES MALUT – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara saat ini memprioritaskan pembayaran utang proyek multiyears pada tahun 2025.

Utang ini menjadi fokus utama karena telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026, sebagaimana telah disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Utang pihak ketiga yang dibayarkan itu merupakan proyek multiyears, dengan nilai kurang lebih Rp20 miliar,” ungkap Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Selasa, 8 Juli 2025.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa utang pihak ketiga lainnya—di luar proyek multiyears—belum masuk dalam DPA, dan akan dianggarkan saat dana Treasury Deposit Facility (TDF) telah cair.

“Waktu rapat Banggar dan TAPD, disepakati bahwa utang pihak ketiga senilai lebih dari Rp100 miliar, selain multiyears, baru akan dimasukkan ke anggaran saat dana TDF masuk,” sambungnya.

Ia memastikan bahwa utang-utang tersebut akan tetap dibayarkan, karena sumber dananya akan menggunakan TDF. Saat ini, dari total dana TDF senilai Rp409 miliar, yang baru cair sekitar Rp88,6 miliar.

“Karena itu sebagian utang pihak ketiga belum bisa dibayar. OPD tidak bisa mengajukan permintaan pembayaran karena tidak masuk dalam DPA,” jelasnya.

Berdasarkan data terakhir, total utang dari APBD tahun anggaran 2023–2024 tersisa sekitar Rp177 miliar. Dari jumlah tersebut, utang multiyears sebesar Rp100 miliar lebih, dan sejauh ini telah dibayarkan sekitar Rp20 miliar. Sisanya, Rp90 miliar, masih menunggu proses pembayaran.

“Jadi yang ada dalam APBD saat ini hanya utang multiyears. Uangnya tersedia dan bisa dibayar, tapi OPD belum bisa ajukan karena belum ada dalam dokumen anggaran,” pungkas Purbaya.***