TIMES MALUT – Koordinator Gamalama Coruption Watch (GCW) Maluku Utara M.Muhidin, meminta agar tersangka kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas galala terbuka.
Muhidin bilang, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tidore ini merupakan korban.
“Kadis Kesahatan serta staf dan Kontraktor harus terbuka soal aliran dana itu ke siapa saja, jangan menyiksa diri, jangan korban diri kalian,” ungkap Muhidin, Rabu, 12 Februari 2024.
Kata Muhidin, pihaknya telah mendapatkan sejumlah informasi dari keluarga para tersangka terkait dengan aliran dana kasus korupsi tersebut.
Sehingga, dirinya meminta agar AM,YS, SM dan AMD tidak menanggung beban sendiri, apalagi keempat tersangka tersebut sudah memiliki keluarga, yang saat ini merasa malu bila bepergian.
“Kami sudah dapat informasi dari keluarga tersangka, intinya mereka harus terbuka pada saat persidangan nanti, kasihan istri dan anak, jabatan hanya sementara,” jelasnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap AM, YS, SM dan AMD setelah Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar rupiah dari proyek yang dikerjakan oleh CV.Alva Pratama.
Empat tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio, rencananya akan dilakukan pelimpahan berkas di Pengadilan Tipikor setalah lebaran idul fitri nanti.
Muhidin menambahkan, kasus korupsi proyek puskesmas galala tersebut, pernah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 lalu.
“Dari bulan Juni kemarin (sudah kami laporkan ke KPK). Ada bukti tanda terima surat/dokumen, jadi terbuka saja tidak usah takut,” kata Muhidin.***
Tinggalkan Balasan