TIMES MALUT – Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas galala saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga ASN Pemkot Tidore yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas galala yaitu YS, AM dan AMD.

Ismail bilang, ketiga ASN tersebut hingga saat ini belum dipecat, lantaran belum ada putusan dari pengadilan.

“Kalau putusan pengadilannya dibawah 2 tahun itu tidak dipecat,” kata Ismail via telephone, Selasa, 11 Februari 2024.

Ismail menambahkan, apabila putusan pengadilan diatas 2 tahun, nantinya akan dikembalikan ke daerah.

“Putusannya diatas 2 tahun itu tergantung pimpinan,” tambahnya.

Untuk diketahui, ketiga ASN Pemkot Tidore Kepulauan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tidore setelah menemukan adanya kerugian negara pada proyek puskesmas pembangunan galala sebesar Rp1,3 miliar.***