TIMES MALUT – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan puskesmas galala tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp1.373.244.204,64.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Rajabessy, mengakui Inspektorat tidak melakukan audit di internal terkait dengan proyek pembangunan puskesmas galala.

“Kami (Inspektorat) tidak melakukan audit internal puskesmas galala,” kata Arif saat ditemui.

Proyek pembangunan puskesmas galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan sendiri menggunakan biaya sebesar Rp9,4 miliar dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama.

Sehingga, dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan 4 orang tersangka, 1 diantaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan, Abdul Majid Dano.

Praktisi Hukum Rizki Ikdal mendesak Kejaksaan Negeri Tidore mengungkap aliran dana kasus tersebut, meski sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejari Tidore harus tetap usut tuntas kasus ini, kami menduga ada pihak lain yang juga terlibat, serta menikmati hasil korupsi tersebut,” ujar Rizki.***