TIMES MALUT – Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Rajabessy, mengakui Inspektorat tidak melakukan audit di internal terkait dengan kerugian proyek puskesmas galala.

“Kami (Inspektorat) tidak melakukan audit internal puskesmas galala,” kata Arif saat ditemui, Senin, 10 Februari.

Saat ditanya, terkait dengan temuan oleh BPK dan BPKP yang berbeda, kata Arif, pihaknya tidak dapat memberikan komentar,” Itu pertanyaan berat, saya tidak bisa jawab, karena ini instansi yang berbeda.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan proyek pembangunan puskesmas galala tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64.

Sementara, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) atas proyek pembangunan puskesmas galala sebesar Rp50 juta.

Sejauh ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, satu diantaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk diketahui proyek pembangunan puskesmas galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan sendiri menggunakan biaya sebesar Rp9,4 miliar, tahun anggaran 2022, yang dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama.***