TIMES MALUT – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara membantah tudingan adanya monopoli dalam proses lelang proyek pemerintah. Kepala BPBJ, Hairil, menegaskan seluruh tahapan tender dilakukan terbuka lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Tidak ada yang ditutupi. Semua informasi bisa diakses publik lewat LPSE,” kata Hairil, Selasa, 9 September 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme tender mengikuti aturan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tahapan lelang, menurut Hairil, dimulai dari perencanaan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan diinput ke Sistem Informasi RUP (SIRUP). Paket pekerjaan kemudian diumumkan melalui LPSE, lengkap dengan nilai HPS, jadwal, hingga kualifikasi penyedia.
Pendaftaran, pemasukan penawaran, hingga evaluasi dilakukan daring. Proses penilaian administrasi, teknis, dan harga ditangani Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan. Pemenang diumumkan di LPSE, sementara peserta lain diberi kesempatan menyampaikan sanggahan selama lima hari.
“Kalau tidak ada sanggahan atau sudah ditanggapi, proses dilanjutkan ke kontrak,” ujar Hairil.
Ia menepis isu adanya pihak tertentu yang menguasai proyek. “Semua terbuka. Bagaimana bisa disebut monopoli kalau siapapun bisa ikut lelang lewat LPSE?” katanya.
Menurut Hairil, sejauh ini tidak ada masalah berarti dalam pelaksanaan lelang. Jika muncul kendala, penyelesaiannya selalu melalui prosedur resmi,” Kantor BPBJ terbuka untuk konsultasi maupun koordinasi,” ia menambahkan.***

Tinggalkan Balasan