TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memilih menemui langsung mahasiswa yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Maluku Utara, di Sofifi. Sikap itu ia tunjukkan usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Selasa, 2 September 2025.

Sherly tidak datang sendiri. Ia didampingi Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray, Kapolda, dan Danrem 152/Baabullah. Mereka menyapa massa aksi sekaligus mendengar aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

Koordinator aksi, Rafal I.K Warlalo, menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya pembebasan 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur dan 7 warga Galela, percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Adat, penyesuaian gaji guru honorer, serta perbaikan infrastruktur jalan di Oba Selatan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sherly memberi apresiasi atas cara mahasiswa menyampaikan pendapat secara tertib. Ia kemudian menanggapi beberapa isu yang mengemuka.

Sherly menegaskan pemerintah provinsi tidak pernah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, saat ini justru tengah dijalankan program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang menunggak bertahun-tahun.

Mengenai Perda Tanah Adat, Sherly menjelaskan pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Sultan Ternate dan berkonsultasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Ia menilai langkah awal yang penting adalah pemetaan tanah adat oleh masing-masing kesultanan, dengan bukti sejarah dan dokumen resmi, sebelum diinventarisasi bersama BPN Malut.

“Pemetaan tanah adat harus dilakukan menyeluruh dan berbasis data. Setelah itu barulah bisa diperjuangkan sertifikatnya melalui jalur resmi,” kata Sherly.

Ia juga mendorong DPRD bersama pemerintah kabupaten/kota untuk segera menuntaskan pembahasan Perda Tanah Adat agar memiliki pijakan hukum yang jelas.

Terkait kasus hukum 11 warga Maba Sangaji, Sherly menyebut proses persidangan masih berlangsung. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah provinsi tetap berkomunikasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk membuka peluang adanya keringanan.

“Langkah persuasif akan selalu ditempuh dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sherly.***