TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menggelar fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Budi Argap Situngkir, para bupati, wali kota, sekda, hingga OPD terkait.
Gubernur Sherly menegaskan kepala daerah harus menjadi pelopor kepatuhan hukum. Ia menyinggung sengketa tanah dan konflik sosial di lingkar tambang yang semestinya bisa diselesaikan lebih cepat di tingkat desa jika perangkat hukum tersedia dengan jelas.
“Kehadiran Pos Bantuan Hukum sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapat akses keadilan,” kata Sherly.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan daerah berjalan sesuai aturan hukum. Mutasi guru, misalnya, harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Kalau terpaksa, perlu insentif tambahan,” ujarnya.
Sherly menyoroti praktik pemberhentian sementara kepala desa tanpa batas waktu,” Seperti arahan Presiden, beda pilihan jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena. Kalau melanggar hukum, tuntaskan. Jangan karena suka atau tidak suka,” katanya.
Kritik Sherly sejalan dengan temuan Kanwil Kemenkumham. Dalam tiga tahun terakhir, dari 1.537 perda dan perkada, hanya 289 atau 18,8 persen yang melalui harmonisasi. Sisanya, 81,2 persen, ditetapkan tanpa harmonisasi,” Masih ada ego sektoral dalam penyusunan perundang-undangan,” kata Budi Argap Situngkir.
Selain itu, dari 1.185 desa di Maluku Utara baru 140 atau 11,8 persen yang memiliki Pos Bantuan Hukum. Padahal, pembentukan pos ini dinilai murah dan efektif memberi akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu sekaligus mencegah konflik.
“Penguatan JDIH dan percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah lebih berkualitas, inklusif, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Budi.
Sinergi Pemprov dan Kemenkumham ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan serta menghadirkan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat Maluku Utara.***

Tinggalkan Balasan