TIMES MALUT — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melantik dan mengambil sumpah jabatan 54 pejabat eselon III dan IV pada Senin, 12 Januari 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Nuku Lantai 2, Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.

Pelantikan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan untuk dilantik serta mengucapkan sumpah atau janji jabatan sesuai dengan agama masing-masing.

Sejumlah pejabat yang dilantik menempati posisi strategis di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian, hingga kepala seksi.

Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/ADM-MU/001/I/2026 serta SK Nomor 800.1.3.3/KEP/ADM-MU/002/2026.

Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Utara, At. H. Muhammad, dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-127 DUKCAPIL Tahun 2026.

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengatakan rotasi dan pengisian jabatan merupakan bagian dari dinamika birokrasi. Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menempatkan aparatur sipil negara sesuai dengan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Sarbin mengingatkan para pejabat yang dilantik agar memaknai jabatan sebagai amanah,” Dari banyak orang yang berharap dan berjuang, saudara-saudara terpilih untuk mengemban tanggung jawab ini,” kata Sarbin.

Ia menilai tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks. Karena itu, aparatur sipil negara dituntut tidak hanya memahami pekerjaan administratif, tetapi juga memiliki kemampuan kepemimpinan, inovasi, serta kepekaan terhadap kebutuhan publik.(*)