TIMES MALUT – Pembangunan perumahan permanen bagi nelayan yang selama puluhan tahun bermukim di atas laut di Desa Sidangoli Dehe, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi dimulai. Program ini didukung dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Negara Indonesia (BNI) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sebanyak 36 kepala keluarga akan menerima rumah permanen dalam proyek tersebut. Pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 2 hektare yang telah dinyatakan clean and clear oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mengakhiri derita nelayan yang selama ini hidup dalam keterbatasan.
“Ini adalah langkah nyata untuk memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat nelayan Sidangoli Dehe,” kata Sherly, Selasa, 6 Desember 2026.
Sementara itu, desa tetangga Domato yang telah menghibahkan lahan 2 hektare untuk pembangunan di Sidangoli Dehe, justru belum dapat memulai pembangunan perumahannya sendiri. Hal tersebut disebabkan oleh persoalan legalitas lahan yang belum rampung.
Sherly pun meminta BPN Halmahera Barat segera memperjelas status lahan di Desa Domato agar pembangunan dapat segera dilakukan dengan dukungan CSR dari pihak lain.
“BPN, Dinas Perkim, dan masyarakat harus segera duduk bersama menuntaskan penyediaan lahan. Kita akan carikan sponsorship baru,” tegasnya.
Proyek pembangunan rumah di Sidangoli Dehe ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan dan melibatkan kerja sama dengan TNI, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), pemerintah desa, serta BPN.
Ke depan, BNI juga diharapkan ikut berperan dalam penyaluran kredit untuk 3.000 unit rumah subsidi di Maluku Utara pada tahun ini.
Selain pembangunan fisik, Pemprov Malut juga melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial akan melakukan survei dari rumah ke rumah menggunakan aplikasi FASIH guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Gubernur Sherly menyampaikan apresiasi kepada BNI dan seluruh pihak yang terlibat, serta menekankan pentingnya kepastian hukum lahan untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan