TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan kesehatan gratis tetap berlanjut pada 2026.
Gubernur Maluku Utara Sherly meminta pemerintah kabupaten dan kota mendukung kebijakan tersebut melalui penganggaran daerah, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH).
Hal itu disampaikan Sherly saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sembilan pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Bela Hotel Ternate, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Sherly, keberlanjutan UHC merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan akses layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Kesehatan adalah hak dasar. Pemerintah wajib hadir. Pemprov akan mendorong alokasi DBH reguler Rp5 miliar dan DBH terutang Rp5 miliar atau total Rp10 miliar untuk Kota Ternate yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS sekitar Rp17,6 miliar,” kata Sherly.
Ia menambahkan, sisa tunggakan sekitar Rp7 miliar diharapkan dapat ditutup melalui kebijakan Pemerintah Kota Ternate dengan mengalokasikan sebagian dari APBD 2026 yang dirancang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Namun demikian, Sherly mengungkapkan Pemprov Maluku Utara belum dapat menyalurkan seluruh DBH terutang karena masih menunggu transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp171 miliar yang hingga kini masih berada dalam skema Treasury Deposit Facility (TDF).
“Sekitar Rp171 miliar DBH Maluku Utara masih berada di TDF Bendahara Umum Negara, sehingga belum sepenuhnya ditransfer ke daerah,” jelasnya.
Sherly juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tetap mematuhi kebijakan efisiensi belanja sesuai PMK Nomor 56 Tahun 2025, tanpa mengabaikan pemenuhan layanan dasar masyarakat.
“Daerah harus menyesuaikan kebijakan fiskal, tapi layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi rakyat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan