TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyiapkan anggaran Rp50 miliar untuk membayar sebagian utang kepada pihak ketiga lewat APBD Perubahan (APBD-P) 2025.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan alokasi tersebut sudah dibahas bersama TAPD dan Banggar DPRD. Pembayaran dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Alokasi anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan APBD kita. Pembayaran utang tetap jalan bertahap,” kata Purbaya, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk menjaga kepercayaan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka.
Purbaya mengakui kondisi fiskal Pemprov Malut sedang tertekan. Pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) Maluku Utara tahun 2026 sebesar Rp709 miliar, sehingga memengaruhi sejumlah program pembangunan.
Meski begitu, Pemprov memastikan kewajiban pembayaran utang tetap diutamakan. “Kita ingin menjaga reputasi dan kepastian bagi mitra kerja. Ini penting untuk iklim investasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan