TIMES MALUT – Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore sekaligus tokoh pejuang kemerdekaan asal Maluku Utara, resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025, dan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-80, Senin, 10 November 2025.
Proses pengusulan gelar ini berlangsung panjang sejak tahun 2021. Usulan pertama diajukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Meski telah melalui verifikasi di tingkat provinsi dan nasional, saat itu belum mendapat penetapan dari pemerintah pusat.
Upaya serupa kembali dilakukan pada 2022, namun pemerintah hanya menetapkan almarhum Salahuddin bin Talabudin sebagai Pahlawan Nasional. Pada 2024, pemerintah sempat memberlakukan moratorium penetapan gelar.
Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mengajukan rekomendasi kepada Menteri Sosial melalui Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 400.9/1/1452/G tertanggal 20 Maret 2025, dengan dukungan penuh TP2GD provinsi. Usulan itu akhirnya disetujui pemerintah pusat.
Sejarah singkat proses pengusulan tersebut dibacakan dalam Upacara Hari Pahlawan di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.
Penganugerahan ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Maluku Utara, terutama Kesultanan Tidore, atas jasa Sultan Zainal Abidin Syah dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa.(*)

Tinggalkan Balasan