TIMES MALUT – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menilai kehidupan beragama di wilayahnya terjaga dengan baik. Menurut dia, harmonisasi antarumat beragama di Maluku Utara tidak hanya menjadi simbol keberagaman, tetapi juga modal sosial untuk memperkuat kebangsaan.
Sarbin menyampaikan hal itu saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun mengenai sinkronisasi draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kolaborasi Kerukunan Umat Beragama. Kegiatan yang digelar Badan Kesbangpol Maluku Utara bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berlangsung di Hotel Muara, Ternate, Jumat, 19 September 2025.
“Selain aspek historis, Maluku Utara memiliki dimensi kerukunan yang khas karena empat kesultanan dengan tradisi budaya dan kearifan lokal masih hidup hingga kini. Nilai-nilai itu yang menjadikan masyarakat Malut humanis,” kata Sarbin.
Ia menambahkan, kerukunan kerap diuji oleh benturan antara agama dengan adat istiadat, maupun oleh pandangan keagamaan yang dipertentangkan dengan nilai kebangsaan. Menurut dia, hal tersebut menuntut adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum sekaligus ruang kolaborasi lintas agama dan pemangku kepentingan.
Sarbin mengingatkan, regulasi saja tidak cukup. Hubungan kekerabatan, sosial kemasyarakatan, serta adat dan budaya perlu terus dirawat bersama. Ia mengisahkan pengalamannya saat menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara, ketika dua peraturan daerah lahir untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan kerukunan antarumat beragama.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat Maluku Utara yang dianggap mampu menjaga ketenangan politik,” Perbedaan dalam demokrasi adalah hal biasa. Namun masyarakat Malut tidak lagi terjebak dalam sekat agama, suku, ras, maupun golongan minoritas. Pilgub Malut beberapa waktu lalu berlangsung aman dan tertib,” ujar dia.
Kepala Badan Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria, menjelaskan bahwa draf rancangan peraturan gubernur tersebut ditargetkan terbit pada 2025. Regulasi itu diharapkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 2026 di kabupaten dan kota.
Armin menyebut ada enam poin pokok dalam rancangan tersebut, di antaranya pencegahan konflik, pemeliharaan persatuan, penciptaan lingkungan damai, penguatan persaudaraan antarumat beragama, peneguhan prinsip Pancasila, serta fasilitasi kerja sama berbasis toleransi.***

Tinggalkan Balasan