TIMES MALUT – Maluku Utara dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Dengan potensi yang dimiliki tersebut, menjadi salah satu peluang strategis untuk melakukan investasi bagi investor.

Dalam upaya mendorong iklim investasi dan pendapatan daerah di Maluku Utara, Wakil Gubernur Sarbin Sehe bersama Kapolda Maluku Utara, Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Utara, Sekda Maluku Utara, Bupati Halmahera Barat, Bupati Halmahera Utara, Forkopimda, Pimpinan OPD terkait, menggelar mediasi bersama dengan PT. Tri Usaha Baru dan perwakilan masyarakat lingkar tambang, yang berlangsung di Kantor Gubernur, pada Kamis, 15 Mei 2025 kemarin.

Wakil Gubernur menyambut baik pertemuan tersebut sebagai sarana membangun komunikasi langsung dan strategis dengan stakeholder terkait dalam hal peningkatan investasi daerah.

“Pada dasarnya pemerintah mendukung jalannya investasi di Maluku Utara, karena dengan investasi suatu daerah akan maju, namun yang perlu di ingat jangan sampai investasi mengorbankan hak masyarakat setempat,” kata Sarbin.

Sarbin melanjutkan, bahwa potensi sumber daya alam Maluku Utara ini sangat kaya. Namun potensi tersebut tidak akan berati jika tidak diikuti dengan langkah nyata investasi dan penguatan infrastruktur.

Sarbin juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Kapolda Maluku Utara dan PT. TUB, yang bisa hadir bersama dalam mediasi.

“Mediasi hari ini bertujuan mensejahterakan kepentingan kesatuan persatuan masyarakat Maluku Utara. Sehingga hak masyarakat tidak dikorbankan dengan adanya investasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua memberikan apresiasi atas jalannya mediasi tersebut.

“Terima kasih kepada Wakil Gubernur, Kapolda Maluku Utara, Bupati Halmahera Barat dan jajaran, Masyarakat Desa Roko yang bersedia datang hari ini. Semoga mediasi hari ini menghasilkan output positif antara masyarakat Desa Roko dan PT. TUB,” kata Piet.

Senada dengan Piet Hein Babua, Bupati Halmahera Barat, James Uang mengatakan, permasalahan antara Desa Roko dengan PT. TUB ini tidak perlu berlarut karena investasi perlu didukung bersama dalam hal kemajuan daerah dan masyarakat.

Berikut poin hasil kesepakatan.

1. PT. TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan tim ahli independen (Tim Appraisal).

2. PT. TUB dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi AMDAL dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Halmahera Utara.

3. Gubernur Maluku Utara menunjuk tim ahli independen (Tim Apresial) untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.

4. Setelah pertemuan pada hari ini tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama investasi berjalan.

5. Dalam hal rekrutmen PT. TUB harus bersikap transparan dan proporsional serta melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat lingkar tambang sesuai dengan kompetensi.

PT. Tri Usaha Baru (TUB) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan khususnya emas dan beroperasi di Desa Roko.***