TIMES MALUT – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hingga saat ini belum melakukan pelunasan pembebasan lahan proyek pembangunan bendungan dan saluran irigasi di Desa Maidi dan Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan.
Lahan tersebut dibebaskan pada tahun 2023 lalu, dan baru berikan kepada pemilik lahan sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi oleh Dinas PUP Kota Tidore Kepulauan. Dikabarkan pemilik lahan tersebut terus mengejar sisa pembayaran lahan itu.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Permukiman Dan Pertanahan (Perkim) Kota Tidore Kepulauan, Tamrin Ahmad.
Tamrin mengatakan, pihaknya belum dapat membayar lahan tersebut, pasalnya diawal pengusulan, Dinas PUPR tidak berkordinasi dengan Perkim.
Selain itu, penyelenggara proyek juga tidak membuat penyelarasan dengan pimpinan tertinggi.
“Harusnya pengusulan kegiatan itu, mereka harus koordinasi dengan Perkim, koordinasi dengan pimpinan tertinggi supaya masalah lahan duluan diclearkan,”ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025.
Disamping itu, Tamrin bilang, apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Penataan Ruang, dibantaran sungai disebelah kiri maupun kanan harusnya mencukupi 40 meter baru bisa dibayarkan, kalau hanya sepanjang bantaran sungai, Pemda dilarang membayar, kalaupun dibayar selanjutnya akan menjadi temuan.
“Pemda tidak bisa membayar lahan di bantaran sungai,” ucapnya.
Meski demikian, Tamrin mengklaim pihaknya mampu membereskan lahan tersebut bila ada anggaran, diluar itu.
Ia mengakui sudah berulang kali naik melapor ke pimpinan tertinggi terkait tunggakkan lahan yang dapat mengganggu skor Monitoring Center for Prevention (MCP) digelar KPK.
“Karena lahan itu sangat berpengaruh terhadap penilaian MCP dari KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan bendungan dan saluran irigasi senilai Rp19 miliar di Desa Maidi dan Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, sempat ditimpa masalah.
Bahkan dituding terindikasi dikerjakan asal-asalan oleh Ketua PB-Formalut Jabodetabek, M Reza A Syadik, selepas sebagian beton bangunan ambruk.***

Tinggalkan Balasan