TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat sinergi dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria guna mewujudkan kepastian hukum pertanahan dan penyelesaian konflik lahan di daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang digelar di Ternate, Selasa, 23 Juni 2026.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan reforma agraria merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Menurut dia, program tersebut tidak hanya berfokus pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan akses terhadap sumber-sumber ekonomi.

“Reforma agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi,” kata Sarbin.

Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di Maluku Utara menjadi semakin penting seiring meningkatnya investasi dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah kepulauan tersebut. Karena itu, kepastian hukum atas tanah diperlukan agar pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat, penguatan iklim investasi, dan pelestarian lingkungan.

Namun demikian, Sarbin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Di antaranya tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, keterbatasan data spasial yang terintegrasi, serta perlunya sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

Ia menilai Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan.

“Keberhasilan reforma agraria tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sarbin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Korem 152/Baabullah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan persoalan tanah eks-Darko yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Komando Daerah Militer (Kodam) di Sofifi.

Selain itu, pemerintah daerah mengapresiasi penerbitan sertifikat tanah untuk satuan permukiman transmigrasi di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.

Pemerintah provinsi juga meminta dukungan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah di lima daerah lainnya, yakni Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.

Menurut Sarbin, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk mendukung program tersebut sehingga diharapkan proses sertifikasi dapat segera direalisasikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, mengatakan pelaksanaan reforma agraria di daerah masih menghadapi sejumlah kendala, seperti sengketa pertanahan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan maupun perizinan usaha, serta belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang.

Selain itu, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, BPN Maluku Utara akan memfokuskan langkah pada percepatan legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan, penguatan koordinasi GTRA, percepatan pemetaan, serta digitalisasi data pertanahan.

“Kami percaya kolaborasi yang kuat bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat akan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” kata Lalu.(*)